Senin, 17 November 2014

     Assalaamu'alaikum para pembaca!!! Ada postingan baru nih dari saya. Tapi jujur kali ini agak susah materinya, yaitu tentang "Pelapisan sosial dan kesamaan derajat". Nah!!! pasti sebagian agak bingung kan. Tapi percaya deh yang ini pasti bener-bener nambah pengetahuan kita. Mari kita simak aja langsung ya!!!


Pelapisan Sosial

       Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

Menurut para ahli pelapisan sosial adalah :
  • Pitirim A. Sorokin : adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
  • Drs. Robert M.Z. Lawang : adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
  • Max Weber : adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
      Wah!!! kalo kita lihat dari definisi-definisi tersebut, arti pelapisan sosial agak serem juga ya. Karena kalo saya simpulkan, arti dari pelapisan sosial sama aja dengan membeda-bedakan penduduk sesuai kriterianya masing-masing. Saya jadi inget cerita dari film Avatar Kora (maaf ya jadi agak sedikit melenceng, tapi masih nyambung ko!!!), dimana ceritanya di Suatu negara yang disebut "Ba Sing Se", penduduknya digolongkan tempat tinggalnya masing-masing, ada kalangan atas/orang-orang kaya, ada kalangan menengah, ada juga kalangan bawah/orang-orang miskin (dan tempat tinggalnya bener-bener bau karena ga pernah diperhatiin). Bisa dibayangin kan ngerinya kayak apa kalo sampai itu terjadi di dunia nyata. Dan tau ga apa yang terjadi dengan kalangan bawah dicerita tadi. Pada saat ada kesempatan, mereka memberontak dan mengacaukan negara tersebut karena selama ini diabaikan, bahkan semua kalangan pada kabur gara-gara pemberontakan kalangan bawah. Dan pada akhirnya, kalangan bawah tersebut menjadi penjahat kelas kakap yang mulai mengacaukan dunia.
     Dari cerita tadi bisa kita ambil kesimpulan dari efek buruk pelapisan sosial. Saya tau mungkin ada sisi positif dari pelapisan sosial, tapi menurut saya sisi negatifnya jauh lebih banyak. Ini kesimpulan saya sendiri lho ya dari sisi positifnya mungkin semua golongan menjadi teratur sesuai kriterianya masing-masing, sehingga lebih mudah untuk dikembangkan karena memiliki kesamaan kriteria. Kalau dari sisi negatifnya, golongan yang memiliki kriteria yang kurang atau dalam kata lain dikesampingkan, dapat semakin terpuruk sehingga memacu mereka untuk berbuat apapun (baik positif maupun negatif). Bisa saja terjadi pemberontakan seperti cerita diatas akibat rasa diabaikan, bisa juga golongan tersebut saling konflik satu sama lain didalam kelompoknya, atau yang positifnya mereka terpacu untuk lebih maju/termotivasi daripada golongan lain yang dinilai lebih berharga seperti contoh dari sejarah yang pernah saya dengar dimana rakyat Amerika adalah buangan dari rakyat Inggris, namun karena mereka termotivasi untuk berkembang dan karena mereka memiliki kecerdasan, maka jadilah rakyat tersebut berkembang seperti yang sekarang kita saksikan. Saya tahu, mungkin masih ada banyak lagi sisi positif dari pelapisan sosial, akan tetapi ada baiknya jika di dalam pelapisan tersebut masih manusiawi dan tidak membeda-bedakan hak dan kewajiban masing-masing.

Dasar-Dasar Pembentukan dari Pelapisan Sosial

     Dasar-Dasar Pembentukan dari Pelapisan Sosial atau aspek-aspek pembentukannya adalah :


1. Ukuran kekayaan
     Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama.
     Singkatnya aja ya, ini sering terjadi kan di banyak tempat, dimana perumahan-perumahan orang kaya dibangun dan yang boleh tinggal hanya orang yang punya banyak uang. Setidaknya pelapisan ini masih ga terlalu parah ya, karena setidaknya orang-orang dari perumahan-perumahan tersebut ga datang mengganggu semua orang disekitarnya, kecuali kalo mereka mengganggu baru itu wajib ditindaklanjuti.  Jangankan untuk pelapisan sosial ya, bahkan sedari saya kecil kalo misalnya ada orang-orang kaya diajak bermain dengan kami orang menengah ke bawah, respon dari orang tuanya langsung negatif dan langsung melarang kami untuk bermain bersama. Alhasil, ketika anak tersebut sudah dewasa, tidak jarang dari mereka mengikuti jejak orang tuanya tentang membeda-bedakan, dan yang lebih parah beberapa dari mereka suka menindas yang lebih lemah. Tapi alhamduLILLAH tidak semua orang yang kaya seperti itu.

2. Ukuran kekuasaan dan wewenang
     Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan. 
     Yah untuk hal ini ga usah pake kekayaan ya (walaupun kebanyakan yang melakukannya orang kaya). Kita bisa lihat kan para bos-bos yang kurang punya etika, beberapa dari mereka kadang suka melakukan banyak hal seenaknya tanpa berpikir terlebih dahulu apakah hal itu benar atau tidak. Beberapa dari mereka juga melakukan pelapisan sosial sendiri dengan bergaul dengan orang-orang tertentu. Karena itu juga banyak orang yang bermain sikut-sikutan atau saling rebut-merebut jabatan agar bisa seperti itu atau terhindar dari pelapisan sosial semacam itu. Tapi alhamduLILLAH saya tidak seperti itu, walaupun saya sendiri pernah jadi korban dari perbuatan-perbuatan itu, hehe. Dan alhamduLILLAH juga tidak semua atasan seperti itu, karena kebanyakan dari para atasan hanya menegur ketika kita mempunyai kesalahan. Tapi dari pembahasan ini saya baru sadar, kalau biasanya diperkantoran sering ada pelapisan sosial dalam hal peruangan, dimana ruangan dari para atasan ada yang dibedakan. Ya menurut saya itu masih positif karena para atasan masih perlu memikirkan banyak hal dalam ketenangan, tapi akan lebih baik jikalau mereka tetap memperhatikan bawahannya.

3. Ukuran kehormatan
     Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur. 
      Kalau menurut saya, hal ini masih bisa dikaitkan dengan dua aspek diatas, karena pelapisan sosial dalam ukuran kehormatan masih dilakukan bersamaan dua aspek diatas. Dan sejujurnya menurut saya aspek ini masih bagian dari dua aspek diatas. Atau bisa diambil contoh juga dimana para majikan jarang ada yang mau bergaul dengan para pembantunya karena mereka mempunyai rasa "Kehormatan" mereka sendiri.
 
4. Ukuran ilmu pengetahuan

     Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya. Contohnya sudah jelas ya, maka dari itu juga saya kuliah agar bisa menaikkan taraf saya dan juga keluarga. Tapi saya masih kurang senang dengan yang namanya "Perkumpulan orang-orang pintar" dimana isinya hanya oran-orang pintar saja, karena menurut saya setiap orang memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing, dan ada baiknya kita saling berbagi. Saya lebih senang jika perkumpulan tersebut diisi dengan berbagai macam orang yang mempunyai minat untuk saling berbagi. Tapi saya juga tidak senang jika ada salah seorang yang mempunyai kepintaran tapi didekati hanya untuk dimanfaatkan oleh orang lain atau lebih jelasnya diandalkan, tapi bukan maksud saya dimanfaatkan ilmunya dengan minta diajarkan apa yang dipunya, tapi dalam hal lain seperti dia harus mengerjakan tugas dari teman-temannya karena dia yang paling pintar diantara teman-temannya. Tapi jangan karena menurut saya minta diajarkan itu baik, kita hanya mendekati orang yang berilmu/pintar tersebut hanya pada saat kita membutuhkannya saja, ada baiknya kita tetap bersosialisasi dengan mereka kapanpun itu, karena saya sendiri mengalami (maaf bukan maksud meninggikan diri) dan sekarang orang-orang yang saya bantu tersebut sudah tidak ingat lagi dengan saya, yah jadi sakitnya tuh di sini (jadi curhat ya).

Sifat Stratifikasi Sosial

     Dilihat dari sifatnya, stratifikasi sosial dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu bersifat tertutup, bersifat terbuka, dan bersifat campuran (tertutup dan terbuka).

1. Stratifikasi Sosial Tertutup

     Stratifikasi sosial tertutup membatasi kemungkinan seseorang untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan yang lain, baik lapisan atas maupun lapisan bawah. Di dalam sistem pelapisan yang demikian satu-satunya jalan untuk masuk menjadi anggota atau warga suatu pelapisan tertentu hanyalah melalui kelahiran. Contoh dari sistem sosial tertutup jelas terlihat pada masyarakat india yang berkasta atau di dalam masyarakat yang feodal, serta dalam masyarakat yang lapisannya tergantung pada perbedaan-perbedaan rasial. Dalam masyarakat India, keanggotaanya berlaku seumur hidup, perkawinannya bersifat endogami, prestise suatu kasta benar-benar diperhatikan, kasta terikat oleh kedudukan yang secara tradisional telah ditentukan, dll.
  
     Agar memperoleh pengertian yang jelas mengenai sitem stratifikasi sosial yang bersifat tertutup berikut ini dikemukakan ciri-ciri masyarakat india.
a)  Keanggotaannya diperoleh melalui warisan dan kelahiran sehingga seseorang secara otomatis dan dengan sendirinya memiliki kedudukan seprti yang dimiliki oleh orang tuanya.
b) Keanggotaannya berlaku seumur hidup. Oleh karena itu, seseorang tidak mungkin mengubah kedudukannya, kecuali apabila ia dikeluarkan atau dikucilkan dari kastanya.
c)  Perkawinanya bersifat endogami, artinya seseorang hanya dapat mengambil suami atau istri dari orang sekasta.
d)      Hubungan dengan kelompok-kelompok sosial (kasta) lain sangat terbatas.
e)      Kesadaran dan kesatuan suatu kasta, identifikasi anggota kepada kastanya, penyesuaian diri yang ketat terhadap norma-norma kasta, dan sebagainya.
f)      Kasta terikat oleh kedudukan yang secara tradisional telah ditentukan.
g)      Prestise suatu kasta benar-benar diperhatikan. 

2. Stratifikasi Sosial terbuka 

     Pada sistem stratifikasi terbuka, setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke pelapisan sosial yang lebih tinggi karena kemampuan dan kecakapannya sendiri, atau turun ke pelapisan sosial yang lebih rendah bagi mereka yang tidak cakap dan tidak beruntung. Contoh pelapisan sosial terbuka terdapat pada masyarakat di negara industri maju atau masyarakat pertanian yang telah mengalami gelombang modernisasi. Contoh pelapisan sosial terbuka banyak ditemukan pada masyarakat di negara industri maju dan pada masyarakat demokrasi pada umumnya, termasuk di Indonesia.

3. Stratifikasi Sosial Campuran 

     Stratifikasi sosial campuran artinya ada kemungkinan di dalam suatu masyarakat terdapat unsur-unsur dari gabungan kedua sifat pelapisan sosial. Misalny, pada bidang ekonomi menggunakan pelapisan sosial yang bersifat terbuka, sedangkan pada bidang yang lain seperti penggunaan kasta bersifat tertutup. Contoh dari sistem lapisan sosial campuran dijumpai pada masyarakat Bali. Meskipun secara budaya masyarakatnya terbagi dalam empat kasta yakni Brahmana, Satria, Waisya, dan Sudra, akan tetapi dalam bidang ekonomi mereka menggunakan pelapisan sosial yang bersifat terbuka karena setiap orang tanpa memandang kelas atau kastanya dapat mencapai kedudukan yang lebih tinggi berdasarkan kemampuan dan kecakapannya masing-masing. Jadi dapat saja seorang dari kalangan Sudra menjadi pengusaha sukses dan terpandang dalam masyarakat. Kehidupan sistem kasta di Bali umumnya terlihat jelas dalam hubungan perkawinan. Dan bagi seorang gadis suatu kasta tertentu, umumnya dilarang bersuamikan seseorang dari kasta yang lebih rendah. Jika itu terjadi maka gadis tersebut akan dikucilkan bahkan tidak dianggap dalam masyarakat dan dibuang.

Persamaan Derajat

     Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satudengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yangdibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatanharkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalahtingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuankodrat, hak dan kewajiban azasi.Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakuiserta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harusditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga,lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagaimakhluk masyarakat (sosial). Maaf ya sedikit kopas, tapi pada intinya persamaan derajat sama dengan keadilan sosial dan saya yakin setiap individu pasti menginginkan yang namanya keadilan atau persamaan derajat karena tidak ada individu yang mau diperlakukan seenaknya. Setiap individu baik yang berbeda-beda suku, agama, bangsa, maupun yang lainnya harus diperlakukan sama dan tidak boleh dibeda-bedakan. Dan semua hukum di dunia (termasuk hukum internasional) pasti mengatur tentang kesamaan derajat, walaupun penerapannya masih sangat kurang. Bahkan dalam Islam manusia semua dianggap sama dan di tempatkan sebagai makhluk yang memilki kemuliaan dan keutamaan, memiliki harkat dan martabat yang tinggi, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran :


وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا (70)
dan sesungguhnya  telah kami muliakan anak-anak adam, kami angkut mereka didaratan dan dilautan, kami beri  mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahluk yang telah kami ciptakan.”(Q.S. Al-Isra:70 ).

     Jadi sudah jelas bahwa yang namanya persamaan derajat adalah sebuah kewajiban di dunia ini. Dan jika coba dihubungkan dengan pelapisan sosial, maka saya yakin jika prinsip kesamaan derajat dan pelapisan sosial lebih dari 80% saling bertentangan, karena inti dari pelapisan sosial adalah mengkhususkan setiap aspek tertentu sesuai dengan kriterianya masing-masing, sedangkan kesamaan derajat adalah saling meratakan/menyamakan segala aspek yang ada karena sesuai dengan hak setiap individu untuk mendapatkan penghidupan yang layak serta penunjang-penunjangnya. Dan kebetulan sekali malam ini sudah ditetapkan bahwa harga BBM (Bahan Bakar Minyak) naik, jujur saja menurut saya ini bukan persamaan derajat melainkan kekurang adilan dan kekurang perhatian pemerintah terhadap rakyat mau tahu kenapa? Karena pada dasarnya semua orang ingin harga yang murah termasuk dalam BBM, dan karena itu orang yang tergolong mampupun ikut-ikutan menggunakan BBM bersubsidi. Padahal BBM bersubsidi dimaksudkan untuk orang-orang menengah ke bawah dan karena mereka orang-orang kelas atas sebetulnya mampu membeli BBM yang lebih mahal. Dan intinya, karena asupan BBM bersubsidi terlalu besar, terjadilah kenaikan harga agar menyeimbangkan keuangan negara. Padahal sebetulnya bisa diadakan peraturan tentang kendaraan tertentu saja yang bisa menggunakan BBM bersubsidi, dan bagi kendaraan yang terlihat mewah harus mengalah dengan tidak membeli BBM bersubsidi. Karena jika sesorang mampu membeli kendaraan yang mewah maka dia juga harus mampu memberi asupan yang sepadan bagi kendaraannya (orang yang membeli kendaraan mewah sudah tentu memiliki uang banyak/orang yang sangat mampu atau jika mereka sebetulnya orang menengah ke bawah tapi mampu membeli kendaraan mewah setidaknya mereka tahu resikonya untuk dianggap mampu dan harus membeli BBM yang non-subsidi).
     Ada satu hal lagi yang ingin saya bahas tentang persamaan derajat ini. Kita pasti tahu tentang yang namanya emansipasi wanita, dimana wanita mempunyai kesamaan derajat dengan para lelaki dalam segala bidang. Tapi apa kita benar-benar menjalankan emansipasi tersebut? Tentunya tidak. Anda tahu mengapa tidak? Karena emansipasi digunakan hanya untuk hal-hal yang enak saja seperti para wanita yang ingin bekerja seperti para lelaki. Mengapa demikian? Sebelumnya maaf ya para wanita, saya pernah dapat satu  kejadian unik tentang makna emansipasi wanita dan sebetulnya ini terinspirasi dari teman saya, jadi begini ceritanya :
     Waktu itu sedang ada penataan ulang di perpustakaan SMA saya, dan barang-barang di sana masih berantakan. Tiba-tiba, ada satu orang teman wanita saya yang minta tolong ke saya dan teman saya untuk mengangkat kardus yang berisikan buku-buku perpustakaan. Secara sengaja teman lelaki saya bilang agar si wanita mengangkatnya sendiri. Tapi si wanita menolak dengan alasan bahwa dia itu wanita dan diiringi dengan kata-kata "Masa cewe yang angkat", maka teman lelaki sayapun menjawab "Katanya emansipasi, ya harusnya buat semuanya dong, jangan buat yang enak-enak aja" (saya selalu ketawa jikalau mengingat cerita ini). Dan akhirnya, si wanitapun mengangkatnya sendiri.
     Dari cerita itu saya sadar bahwa memang benar emansipasi wanita memang belum sepenuhnya diresapi dan dilaksanakan. Karena para wanita masih menggunakan kata "Kita kan wanita" untuk menghindar dari pekerjaan yang berat dan karena emansipasi masih digunakan hanya untuk hal-hal yang enak saja.

     Ok kita lanjut ke landasan hukum tentang persamaan derajat ya, yaitu :

1. Landaasan Ideal: Pancasila

     Yang pasti sudah kita tahu isinya dan dari kesemua isinya mengandung makna kesamaan derajat, seperti Sila Pertama tentang ketuhanan yang bisa  diambil contoh bahwa setiap orang berhak beragama dan melakukan tugas-tugas keagamaannya tanpa saling merusak dan mengusik, Sila Kedua tentang kemanusiaan yang berarti setiap manusia berhak mendapat keadilan untuk hidup dan melaksanakan kehidupannya, dll.






2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni : Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4

Adapun isinya adalah :

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

3. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, 28,  29,  30,  31, 32, 33, dan  34.



a. Pasal 27
  (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
   (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b.Pasal 28
    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
c. Pasal 29
   (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d. Pasal 30
   (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
   (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
e. Pasal 31
   (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
   (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
f. Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
g. Pasal 33
   (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
   (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
h. Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 

4. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.


     Mohon maaf, berhubung isi dari ketetapan tersebut panjang, maka saya tidak bisa terangkan di sini. Anda bisa menyimaknya sendiri, tapi pada isinya tetap mentitik beratkan pada kesamaan derajat.

5. Asas Hukum Internasional

     Tentunya dalam asas di setiap negara pasti mengatur tentang kesamaan derajat, terlebih lagi hukum internasional dimana hukum internasional menetapkan hukum-hukum dari setiap asas termasuk asas persamaan derajat yang menyatakan bahwa semua negara adalah sama derajatnya, baik negara kecil atau besar memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hubungan internasional. Secara formal negara-negara di dunia derajatnya sama, tetapi secara faktual dan substansial masih terjadi ketidaksamaan derajat, terutama dalam bidang ekonomi.



Referensi :

http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
http://bayuzamora.blogspot.com/2013/01/sifat-stratifikasi-sosial.html
http://ambriomimpiku.blogspot.com/2011/12/stratifikasi-sosial-dan-mobilitas.html
http://diyanshintaweecaihadiansyah.blogspot.com/2011/12/hak-asasi-manusia-dalam-perspektif.html 
http://www.scribd.com/doc/95068311/Arti-Prinsip-Persamaan-Derajat
http://www.putra-putri-indonesia.com/pembukaan-uud.html
http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2013/12/file_storage_1386157387.pdf
http://kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/2012/04/asas-asas-hukum-internasional.html

0 komentar:

Posting Komentar