Assalaamu'alaikum Para Pembaca. Kali ini saya dapet tugas lagi nih tentang negara, teori terbentuknya negara serta hak-hak warga negara.
Kita mulai dari yang pertama ya tentang negara.
Negara
Waktu pertama kali saya dapet tugas ini, saya udah langsung kebayang sama pelajaran dari dosen Kewarganegaraan saya "Pak Susanto" yang pas banget dengan tugas ini.
Dari yang saya dapet dari pak Susanto tentang negara, beliau mengajarkan bahwasannya negara adalah suatu organisasi dari kelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, dan diakui oleh negara lain.
Dan waktu saya coba searching ke mbah Google, saya dapet beberapa definisi juga tentang negara dari beberapa website, dan diantaranya :
- Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
- Organisasi dalam suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah dan ditaati oleh rakyat.
- Kelompok sosial yg menduduki wilayah atau daerah tertentu yg diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yg efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya: kepentingan -- lebih penting dp kepentingan perseorangan;
- Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
- Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.
Dan ada sedikit kutipan nih dari para ahli tentang negara, yaitu :
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.
2. Mac Iver
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syaratsyarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
3. Logeman
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
4. Ibnu Chaldun
Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
5. Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
6. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
7. Harold J. Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
8. J.J. Rousseau
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
9. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Sebetulnya teori-teori tersebut ga jauh beda pengertiannya, tapi masing-masing teori tersebut mempunyai penekanannya masing-masing. Dan kalau boleh saya ambil kesimpulan dari teori-teori yang saya ambil, maka bisa saya sebutkan bahwa “Negara adalah suatu kumpulan dari sekian banyak kumpulan manusia yang bersama-sama menempati suatu daerah tertentu, wilayahnya terbentuk dari cara-caranya masing-masing, memiliki sistem, peraturan, dan budayanya masing-masing (termasuk hal-hal lainnya yang tidak saya sebutkan), selalu diusahakan agar adanya kedamaian dan agar bisa lebih maju, serta memiliki pengakuan dari negara lain.
Saya tau kalo teori saya mungkin tidak jauh beda, malah mungkin hampir benar-benar mirip. Tapi saya yakin dari masing-masing teori-teori tersebut memiliki maknanya tersendiri (termasuk teori saya).
Teori Terbentuknya Suatu Negara
Kita lanjut lagi ke teori selanjutnya tentang teori terbentuknya suatu negara. Sebetulnya segala sesuatu di dunia ini terbentuk dari kekuasaan ALLAH SWT (dan begitupun terbentuknya hal yang lain), tapi untuk hal ini, hanya sekedar teorinya berdasarkan yang pernah terjadi di dunia. Dan kebetulan juga, dosen Kewarganegaraan saya juga menerangkan tentang teori ini bahwa terbentuknya sebuah negara dapat disebabkan karena :
1. Penaklukan (penjajahan)
Dalam hal ini sebetulnya banyak negara-negara yang menjajah dan dijajah termasuk Indonesia sendiri. Namun saya mendapatkan informasi yang berkaitan beberapa negara yang sampai sekarang masih menjadi bagian dari suatu negara (berdasarkan yang diterangkan oleh masing-masing Website) seperti Tibet dan Taiwan di Cina, Catalonia di Spanyol, dll.
2. Peleburan (bergabung dengan negara lain)
Kalau dari bagian ini, saya ambil contoh dari beberapa negara. Pernah diterangkan oleh pak Susanto bahwa pada tahun 1974, Timor-Timur (sekarang Timor Leste) bergabung dengan Indonesia. Saya juga pernah dengar bahwa Jogjakarta juga ikut bergabung dengan Indonesia, tapi untuk hal ini saya belum bisa patenkan karena masih belum jelas kebenarannya. Dan untuk contoh lain, ada juga negara Jerman yang dulunya dibentuk dari persatuan Jerman Barat dengan Jerman Timur.
3. Pemisahan Diri
Kalau bagian ini, sudah jelas bisa diambil contoh dari Timor Leste yang memisahkan diri dari Indonesia pada tahun 1999, Pakistan yang memisahkan diri dari India, dan Bangladesh yang memisahkan diri dari Pakistan pada tahun 1997.
Dan setelah saya searching, saya dapatkan lagi beberapa tambahan tentang teori-teori terbentuknya suatu negara, dan diantaranya :
1. Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2. Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
3. Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
4. Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan LumpurSungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
5. Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Hak-Hak Warga Negara
Kalau menurut saya, inti dari setiap hak-hak warga negara adalah bahwa warga negara berhak mendapatkan kedamaian, keadilan, kesamaan, dan memiliki sesuatu untuk hidup di negaranya dengan menjadi warga negara tersebut tanpa diganggu-gugat. Dan saya yakin akan hal itu. Namun untuk mewujudkan hal tersebut, diaturlah sedemikian peraturan-peraturan yang sedemikian rupa di negara-negara serta di organisasi internasional agar tujuan tersebut bisa tercapai.
Sebetulnya menurut saya juga, hak-hak warga negara sudah tercantum secara ringkas dalam Pancasila. Kenapa saya katakan demikian, karena dalam Pancasila sudah jelas tercantum poin-poin yang intinya merujuk kepada hak kita sebagai warga negara Indonesia seperti "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" pada Sila yang ke-5 dan dikuatkan dengan adanya Undang-Undang.
Dan adapun hak-hak tersebut dapat disingkat menjadi :
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Dan dapat dikuatkan dengan Pasal-Pasal berikut :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban-Kewajiban Warga Negara
Dan pada bagian akhir ini saya akan menerangkan tentang kewajiban-kewajiban warga negara, karena bagaimanapun negara juga berhak atas partisipasi kita. Tapi sebelumnya saya akan menerangkan sedikit pendapat saya tentang inti dari kewajiban-kewajiban tersebut. Menurut saya kewajiban kita kepada negara masing-masing adalah untuk berusaha membangun dan memperjuangkan negara kita ke arah yang lebih baik. Mengapa saya katakan demikian? Karena sebetulnya yang paling dibutuhkan suatu negara adalah untuk bisa terus terjaga kedamaiannya dan agar bisa semakin lebih maju. Dan dalam garis besarnya adalah :
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Dan dikuatkan dengan Undang-Undang :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain".
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar